Jakarta: Tindak lanjut dari naskah akademik terkait regulasi permusikan yang sempat diajukan Glenn Fredly, Young Lex bersama sejumlah musisi dua tahun lalu dalam rapat dengar pendapat di DPR Senayan berlanjut dalam susunan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. Pada Senin, 28 Januari 2019 Glenn Fredly bersama para musisi Cholil ERK, Vira Talisa, Tompi, Rian D'Masiv, Kadri Mohamad, hingga Andien yang difasilitasi oleh Kami Musik Indonesia (KAMI) ikut mengawal RUU Permusikan di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan, Jakarta.
Hasil rumusan RUU Permusikan dari Komisi X DPR RI ini rupanya belum menjawab kegelisahan para musisi terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap karya cipta. Ada beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet. Seperti Pasal 5 dan 50 terkait kebebasan berekspresi. Pasal abu-abu ini dapat menjadi bumerang bagi para musisi, terutama yang aktif menyuarakan nilai-nilai sosial. Lalu pada Pasal 32 menuliskan tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik yang berarti kelaikan musisi ikut dinilai. Sertifikasi akan diberikan bagi para pelaku musik yang lulus uji kompetensi dan berhak atas honor dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal ini, sejumlah musisi menyuarakan penolakan terhadap aturan yang dianggap berpotensi pasal karet tersebut. Arian, vokalis Seringai mengungkapkan RUU Permusikan ini tidak perlu terbit karena adanya pasal-pasal karet.
"RUU Permusikan buat gue enggak perlu. Masalah industri musik, hak cipta, perdagangan dan lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. Apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas. Di negara-negara lain enggak ada UU sejenis, karena memang enggak perlu," tulis Arian lewat akun Twitter @aparatmati, Rabu, 30 Januari 2019.
Arian melanjutkan, Pasal 5 dan 50 dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi. "Pasal 5 dan 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 juga tuh: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang," tulis Arian.
Dalam draf RUU Permusikan pada 15 Agustus 2018, Pasal 43 mengatur tentang para pelaku usaha di bidang restoran dan hiburan wajib memainkan musik-musik tradisional. Regulasi ini pun melenceng dari harapan para pelaku musik yang menginginkan kesejahteraan bagi para pencipta musik tradisional.
Kunto Aji berpendapat, RUU Permusikan adalah absurditas dari pihak pemerintah yang dikaitkan dengan urusan politik. "Saking absurd-nya RUU Permusikan, aku malah berpikir ini upaya pemblunderan pemerintah. Biar rame aja, karena pasti yang dicawe-cawe corong suara semua. Urusan politak politik lagi. Mbok tolong pilpres weekend ini aja biar cepet kelar," tulis akun @KuntoAjiW, Kamis dini hari, 31 Januari 2019.
Setelah pertemuan pada Senin lalu, Ketua DPR RI memberi kesempatan para musisi memberikan usulan dalam RUU Permusikan dalam kurun waktu dua minggu.
(ASA)
http://bit.ly/2RVS1rw
January 31, 2019 at 01:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sejumlah Musisi Protes "Pasal Karet" RUU Permusikan"
Post a Comment