Search

OJK Tak Ragu Cabut Izin Fintech yang Nakal

Jakarta: Pemberitaan terkait upaya putus asa sejumlah peminjam di layanan pinjaman online (pinjol) sempat meramaikan media di Indonesia. Sejumlah peminjam mengeluhkan tindak penagihan layanan yang dinilai anarkis.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama yang masih kesulitan dalam mendapatkan akses ke layanan keuangan konvensional. Regulator jasa keuangan di Indonesia menyebut pengguna seharusnya tidak mengkhawatirkan hal tersebut.

Fintech P2P lending hanya salah satu dari layanan pinjaman online, jadi tidak semua layanan pinjaman online itu adalah fintech P2P lending. Peminjam di fintech ini bisa lebih merasa aman karena dibawahi oleh asosiasi,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Pasagi.

Asosiasi AFPI yang menaungi layanan fintech memiliki regulasi yang mengatur tingkat bunga maksimum dan rentang waktu penagihan. Hendrikus juga menyebut bahwa upaya putus asa yang dilakukan peminjam layanan tidak semestinya terjadi.

Sebab, terdapat regulasi yang mengatur batas waktu penagihan pinjaman oleh layanan kepada peminjam, yaitu selama 90 hari. Setelah batas waktu tersebut berakhir, lanjut Hendrikus, peminjam tidak lagi berhak melakukan penagihan.

Peminjam yang tidak dapat membayarkan kembali dan masih ditagih setelah 90 hari, dapat melaporkan layanan tersebut kepada OJK. Hendrikus menyebut layanan peminjam tersebut berpeluang untuk kehilangan izin operasional.

Meskipun demikian, regulasi ini tidak berarti akan menguntungkan bagi peminjam yang tidak mampu membayarkan kembali pinjaman tersebut.

Sebab, lanjut Hendrikus, informasi terkait peminjam akan masuk ke dalam daftar orang tercela di OJK, berakibat peminjam tidak lagi dapat mengajukan di layanan manapun.

Sebelumnya, akibat maraknya kasus penipuan yang melibatkan layanan fintech, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat berhati-hati dalam meminjam dana melalui perusahaan fintech dan mengimbau untuk menggunakan layanan yang telah terdaftar.

Kasus pinjaman online ini sebelumnya kembali menelan korban, setelah seorang supir taksi ditemukan tewas akibat gantung diri di kamar kos akibat terjerat pinjaman online dengan pelanggaran terkait dengan bunga berlipat dan cara penagihan tidak beretika.

(MMI)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2E9r0Z2

February 14, 2019 at 04:11PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OJK Tak Ragu Cabut Izin Fintech yang Nakal"

Post a Comment

Powered by Blogger.