Search

Istana Daftarkan PPNPN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta: Istana Kepresidenan Republik Indonesia mendaftarkan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keamanan dan keselamatan pegawai di lingkungan Istana turut menjadi perhatian.

Pendaftaran ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis sertifikat dan 125 Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Asisten Deputi Direktur Bidang TI BPJS Ketenagakerjaan Tarimantan S Saragih bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman Erni Purnamawati kepada Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kepresidenan Jakarta Rika Kiswardani di Wisma Negara, Jakarta Pusat. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman Erni Purnamawati memberikan apresiasi kepada pihak Istana Kepresidenan untuk mendaftarkan PPNPN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini merupakan langkah tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang.

"Terima kasih kepada tim Istana atas kerja sama yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PPNPN istana yang mendapatkan perlindungan dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm). kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Erni, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2019.

Setelah menjadi peserta, PPNPN Istana memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka mereka berhak untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan jika sampai mengakibatkan meninggal dunia maka ahwi waris berhak untuk santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan.  

Namun, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian dengan nilai maksimal Rp36 juta yang merupakan manfaat program Jaminan Kematian. Sedangkan untuk program JHT, selain sebagai tabungan hari tua, peserta juga mendapatkan manfaat tambahan seperti pinjaman kepemilikan rumah dan diskon di ribuan merchant kerja sama. 

Pada kesempatan yang sama, Pengelolaan Istana Kepresidenan Jakarta Rika Kiswardani mengatakan pihaknya sepakat bahwa keselamatan kerja menjadi hal yang penting. Tidak hanya tidak hanya keamanan dan keselamatan presiden saja, namun seluruh elemen di lingkungan istana.

"Pekerja PPNPN di lingkungan istana juga perlu untuk dijaga kemanan dan kenyamanan kerjanya agar keluarga di rumah pun tenang,” kata Ria.

Berdasarkan data 2018, sebanyak 1,5 juta pekerja Non ASN di Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selain 50 Juta pekerja kategori lainnya yang juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap dengan didaftarkan pegawai Non ASN atau  PPNPN ini pada program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh untuk lembaga atau instansi lainnya agar lebih sadar dan memperhatikan perlindungan masyarakat pekerja di linkungannya," ucap Erni.

(ROS)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UfEhF4

March 01, 2019 at 02:28PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Istana Daftarkan PPNPN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.