Depok: Pemerintah daerah (Pemda) wajib menyelengarakan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan untuk anak usia sekolah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar kembali menegaskan hal tersebut. "PP tentang SPM mulai berlaku efektif pada tahun 2019 ini," ujarnya di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, di Sawangan, Selasa, 12 Februari 2019.
Peraturan tersebut mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap warga negara.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Harris mengatakan, bahwa pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Pemerintah Mulai Geser Anggaran untuk Bangun SDM
Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenisnya. Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan.
Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.
Harris menjabarkan, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan.
"Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar," urainya.
Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, atau BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) PAUD.
Dana ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp 4,07 triliun, namun pada tahun ini meningkat menjadi 4,47 triliun.
Tak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP kesetaraan sebanyak 1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik.
Harris menambahkan, pemerintah daerah dan masyarakat yang ingin mencari informasi tentang program PAUD dapat mengunjungi laman Anggun PAUD di anggunpaud.kemdikbud.go.id/ Sedangkan untuk pendidikan keaksaraan dapat mengakses http://bit.ly/2GIsQ5b.
(CEU)
http://bit.ly/2th0UgF
February 12, 2019 at 08:23PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rp4,47 Triliun Digelontorkan untuk BOP PAUD"
Post a Comment