Deputi 2 Kemenpora Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Niam, memiliki pendapat yang berbeda dengan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto terkait imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop.
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahgara (Kemenpora) dilanda kekisruhan soal imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di Bioskop. Hal itu terjadi setelah Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto berbeda pendapat dengan Deputi 2 Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Niam.
Gatot mengatakan imbauan yang diterbitkan Kamis 31 Januari tersebut akan tetap dicabut. Mengingat terjadi kegaduhan di masyarakat, terutama di kalangan netizen, meski tak sedikit juga yang mendukung.Meski diakuinya hingga saat ini imbauan yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi itu statusnya belum dicabut. Namun, ia menegaskan akan tetap melakukan pencabutan karena kegaduhan tersebut.
Baca: Tangis Liliyana Natsir dan Pesan untuk Tontowi Ahmad
"Belum (dicabut), jadi yang disampaikan tadi pagi itu adalah pokoknya hari ini akan dicabut. Kedua, kalau ada kata-kata kenapa sedang dikaji dan ditelaah, karena sekarang draft untuk pencabutan itu sedang on the way ke tempat Pak Menteri, belum ditandatangani," ujar Gatot saat ditemui dikantornya, Jumat 1 Februari.
"Pokoknya sudah clear, dalam kajian untuk dicabut. Karena hitam-putihnya untuk ditandatangani itu masih menunggu Pak Menteri, masih dikaji oleh beliau. Itu hanya masalah redaksional, masalah substansi," sambungnya.
Berbeda dengan Gatot, Asrorun Niam justru mengakui belum mengetahui adanya pencabutan imbauan tersebut. Apalagi, menurutnya ia bersama Menpora Imam Nahrawi telah memulai langkah imbauan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film di bioskop.
Ia bersama Menpora Imam Nahrawi menyanyikan lagu Indonesia Raya saat menonton film Keluarga Cemara di Djakarta Theatre, Kamis 31 Januari malam. Niam juga mengatakan telah mengambil langkah mengkaji imbauan tersebut.
Baca juga: Pecatur Muda Indonesia Sabet Gelar GACC Chess Championship di Malaysia
Mengingat kegaduhan yang terjadi di masyarakat, namun tanpa mengambil langkah pencabutan. Apalagi, menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop itu masuk ke dalam penyerapan Undang-undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman yang salah satu fungsinya adalah pendidikan dan kebudayaan.
"Sampai detik ini saya belum mengetahui adanya pencabutan surat itu. Dalam posisi sekarang kami melakukan pengkajian dalam merespons masyarakat," kata Niam saat menggelar jumpa pers siang tadi di Media Center Kemenpora.
"Soal kajian, landasan yuridisnya sangat kuat, yang telah diatur undang-undang 33 tahun 2009 tentang perfilman salah satu fungsinya adalah pendidikan dan budaya. Maka kemudian imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film itu dikeluarkan," pungkasnya.
Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami @medcom_olahraga
Video: Erick Thohir Siap Maju Ketum PSSI
(ACF)
http://bit.ly/2UByr0S
February 01, 2019 at 11:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beda Pendapat di Kemenpora Soal Imbauan Menyanyikan Indonesia Raya di Bioskop"
Post a Comment