14 Februari 2019 19:00 WIB
Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019. Tiaisah terbukti menerima uang suap 'ketok palu' untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai 2015. MI/Bary FathahilahSEE THROUGH CAMERA
MORENEWS
14 Februari 2019 15:42 WIB
Jakarta: Sebanyak 200 penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi pendidikan p ...
#disabilitas
NEWS
14 Februari 2019 15:16 WIB
Jakarta: Stasiun layang MRT Jakarta yakni Stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, Cipet ...
#Proyek MRT
NEWS
14 Februari 2019 15:14 WIB
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memvonis anggota DPRD Sumut ...
#gatot pujo nugroho
SEE THROUGH CAMERA
http://foto.metrotvnews.com/view/2019/02/14/988046/anggota-dprd-sumut-tiaisah-ritonga-divonis-4-tahun-bui
February 14, 2019 at 07:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Bui"
Post a Comment