Search

Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Bui

14 Februari 2019 19:00 WIB

Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019. Tiaisah terbukti menerima uang suap 'ketok palu' untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai 2015. MI/Bary Fathahilah

SEE THROUGH CAMERA

MORE
  • KPU Gelar Simulasi Pemilu bagi Penyandang DisabilitasNEWS

    14 Februari 2019 15:42 WIB

    Jakarta: Sebanyak 200 penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi pendidikan p ...

    #disabilitas

  • Stasiun MRT Jakarta Segera RampungNEWS

    14 Februari 2019 15:16 WIB

    Jakarta: Stasiun layang MRT Jakarta yakni Stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, Cipet ...

    #Proyek MRT

  • Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun PenjaraNEWS

    14 Februari 2019 15:14 WIB

    Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memvonis anggota DPRD Sumut ...

    #gatot pujo nugroho

SEE THROUGH CAMERA

Let's block ads! (Why?)



http://foto.metrotvnews.com/view/2019/02/14/988046/anggota-dprd-sumut-tiaisah-ritonga-divonis-4-tahun-bui

February 14, 2019 at 07:00PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.