Search

Transgender Reva Alexa Ditahan di Sel Perempuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (depan kanan)--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, model video clip dan selebgram Reva Alexa ditahan di sel perempuan Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Meski Reva transgender.

"Ditahan di ruang sel perempuan ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.

Argo membenarkan Reva merupakan transgender. Reva sebelumnya bernama Yogi Saputra, kemudian berganti menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari (ACA).

"Reva terlahir sebagai laki-laki dengan nama Yogi Saputra. Pada Agustus 2018 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat berganti jenis kelamin menjadi perempuan dengan nama ACA," jelas Argo.

Maka, di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Reva saat ini adalah Anggi. Dengan jenis kelamin perempuan. "Jadi sah namanya Anggi," pungkas Argo.

Reva ditangkap polisi atas kasus narkoba di kediamannya di Perumahan Taman Baverly Golf Jalan Danau Belida Nomor 12 Karawaci, Kota Tangerang. Dia diringkus bersama rekannya yang merupakan seorang foto model bernama Iwan Kurniawan. 

Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka berdua dikenakan pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

Baca: Model Video Clip Reva Alexa Ditangkap Kasus Narkoba

(LDS)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HY843G

February 07, 2019 at 06:46PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Transgender Reva Alexa Ditahan di Sel Perempuan"

Post a Comment

Powered by Blogger.