Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen (berbaju putih) memenuhi panggilan polisi. (Foto: Medcom.id/Yona Hukmana)
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono. Penetapan tersangkan Hery berdasarkan dua alat bukti.
"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli, kemudian ada petunjuk di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Argo belum dapat memastikan penahanan Hery. Menurut Argo, kewenangan penahanan ada di penyidik.
"Kita tunggu saja," tambah Argo.
Baca: Gubernur Papua Bantah Aniaya Pegawai KPK
Argo mengatakan, Hery masih diperiksa penyidik sejak pukul 13.00 WIB. Hery tak sendiri, tapi didampingi kuasa hukum, Roy Rening. Atas perbuatan itu, Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Gilang Wicaksono dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019, malam, saat acara rapat Raperda APBD Pemprov Papua Tahun 2019. Penganiayaan terjadi saat Gilang sedang bertugas atas informasi masyarakat perihal indikasi korupsi.
Gilang kedapatan memotret acara itu dan memotret Gubernur Papua Lukas Enembe. Sehingga, Gilang dipukul dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka-luka.
Baca: Sekda Papua Penuhi Panggilan Polisi
(LDS)
http://bit.ly/2SKuydt
February 18, 2019 at 06:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan"
Post a Comment