Narkoba. ilustrasi: Medcon.id/Mohammad Rizal.
Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, mengamankan sepasang kekasih DA, 27, dan LPA, 29, lantaran terlibat peredaran narkotika dari lembaga permasyarakatan (lapas). Keduanya ditangkap dengan barang bukti paket sabu.
Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari adanya infomasi peredaran narkoba di indekos di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi lalu menggeledah lokasi, Rabu, 6 Februari 2019.
"Kita temukan dua tersangka di sana. Selain itu, kami juga temukan lima paket sabu-sabu dengan berat sekitar 80 gram," dalam keterangannya, Jumat, 8 Febuari 2019.
Menurut dia, keduanya anggota jaringan lapas yang mengaku mendapat perintah dari AJS, yang masih buron, untuk mengambil sabu-sabu seberat satu ons dari Lapas Salemba. Narkoba itu kemudian diantar ke pemesan.
"Nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," jelasnya.
Baca: Selebgram Reva Alexa Nyabu untuk Begadang
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin mengatakan keduanya mendapatkan duit untuk mengambil dan mengantar barang haram ini. Sekali beraksi, keduanya diganjar Rp2 juta.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji dengan dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, AJS masih diburu.
(OGI)
http://bit.ly/2StMnfZ
February 08, 2019 at 01:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sejoli Pengedar Nakoba Jaringan Lapas Ditangkap"
Post a Comment