Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perlakuan pengenaan pajak pendapatan nilai (PPN) untuk avtur bagi penerbangan domestik di Indonesia sudah kompetitif dibanding dengan negara Asean lainnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan untuk penerbangan internasional pun, Indonesia telah menerapkan kebijakan yang sama dengan negara-negara di ASEAN yakni tidak mengenakan PPN. Namun PPN hanya dikenakan untuk avtur di penerbangan domestik.
"Kita sudah mencoba melihat benchmark untuk pajak avtur di berbagai Asean lain, pada prinsipnya baik Indonesia untuk penerbangan internasional, avturnya engak dikenakan PPN," kata Rofy ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2019.
Sementara untuk penerbangan domestik, kata dia, Indonesia sama dengan Malaysia, Thailand, Filipina, serta Vietnam yang mengenakan PPN untuk avtur. Hanya saja Indonesia tidak bisa membandingkan pengenaan PPN avtur dengan Singapura, sebab negara tersebut tidak memiliki penerbangan domestik dikarenakan hanya ada satu wilayah otoritas.
Rofy menjelaskan Malaysia, Filipina, dan Vietnam mengenakan PPN avtur sebesar 10 persen per liter seperti Indonesia. Sementara untuk Thailand mengenakan cukai sebesar empat Bath atau sekitar Rp1.900 per litter lebih tinggi dari yang dikenakan oleh Indonesia.
"Jadi intinya untuk penerbangan dalam negeri sudah sama," ujar dia.
Namun demikian, dirinya mengatakan Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian lebih lanjut apabila ada masukan mengenai pengenaan pajak avtur yang dinilai membebani dunia penerbangan. Ia menegaskan Kementerian keuangan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.
Sebab sambung Rofy pajak sebagai instrumen fiskal diharapkan menjadi pendorong kegiatan perekonomian agar lebih produktif. Oleh karenanya pihaknya terbuka untuk memperbaiki instrumen tersebut dengan kepentingan mengoptimalisasi perekonomian nasional.
"Intinya kita ingin berikan treatment yang fair, jangan sampai pajak jadi kendala untuk industri menerbangan kita," jelas dia.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani sebelumnya menyebut harga avtur lebih mahal dibandingkan negara lain. Hal ini karena di luar negeri harga avtur tidak dikenakan pajak.
"Kalau di internasional enggak dikenakan PPN ya seharusnya jangan, karena kalau dikenakan PPN kan maskapai penerbangannya berat. Akhirnya kan balik lagi masalah mereka enggak bisa menutup operasional, mereka mulai aneh-aneh idenya bikin bagasi berbayar dan sebagainya," kata dia.
Saat ini PPN avtur dikenakan sebesar 10 persen. Sementara di negara lain seperti Singapura PPN avtur dikenakan hanya sebesar tujuh persen, sedangkan Malaysia dan Thailand PPN-nya di atas Singapura tetapi di bawah Indonesia.
(SAW)
http://bit.ly/2SMTLnA
February 19, 2019 at 07:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPN Avtur Indonesia Sudah Kompetitif"
Post a Comment