Search

Plt Ketum PSSI Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan status tersangka Joko Driyono atau Jokdri sudah dilakukan Satgas pada Kamis 14 Februari usai melakukan penggeledahan di kediamannya. Selanjutnya, Satgas juga sudah membuat surat pencekalan kepada Plt Ketum PSSI tersebut.


Jakarta: Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan tindak pidana pengaturan skor. 

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar itu. Ia mengatakan, Jokdri telah menjadi tersangka sejak Kamis, 14 Februari 2019 setelah melakukan gelar perkara usai menggeledah rumah dan ruang kerjanya.

"Pasca penggeledahan di apartemen saudara JD, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ia sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
 

Baca: Geledah Apartemen Jokdri, Satgas Sita 75 Barang Bukti


Atas status itu, Argo menyebut telah membuat surat pencekalan untuk pergi ke luar negeri. Surat itu telah dikirim penyidik ke imigrasi untuk 20 hari ke depan.

"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke imigrasi hari ini Jumat, 15 Februari 2019," ujarnya.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan pengeledahan di kediaman Joko di apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Februari 2019 pukul 20.30 WIB. Ada sebanyak 26 penyidik melakukan penggeledahan dan menyita 75 barang bukti. 

"Barang yang disita oleh penyidik ada laptop, ponsel, bukti transfer, ATM, dan buku tabungan. Ada sekitar 75 item," kata Argo.
 

Baca juga: Penggeledahan Kediaman Jokdri Bisa Jadi Pintu Masuk ke Liga 1


Kemudian, penyidik beranjak ke kantor PSSI untuk menggeledah ruang kerja Joko. Di sana, penyidik menyita sembilan barang bukti.

Atas penetapan Joko, total tersangka menjadi 12 orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya buron.

Mereka adalah Mantan Anggota Wasit Priyatno, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo. Kemudian yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni, P, CH, NR, dan DS.

Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami @medcom_olahraga

Video: ?Wawancara medcom.id dengan Joko Driyono di program Newsmaker

(ACF)


Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2N8riSV

February 15, 2019 at 10:36PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Plt Ketum PSSI Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.