Abu Bakar memegang tangan Rasulullah, lalu berkata: "Sudahlah, ya Rasul. Anda telah meminta dan mendesak Tuhan tanpa henti."
Jakarta: Penggalan kisah ini tak banyak ditemukan dalam literatur klasik. Kecuali, dikutip ulama modern Syeikh Mahdi Rizqullah Ahmad dalam As Sirah an Nabawiyyah fi Dhau'i al Mashadir al Ashliyyah: Dirasah Tahliliyyah, yang kemudian dialih-bahasakan menjadi Biografi Rasulullah: Sebuah Studi Analitis Berdasarkan Sumber-sumber yang Otentik (2006).
Kala itu, Abu Bakar Sidiq tengah menanggapi doa yang dipanjatkan Nabi Muhammad saw. berkali-kali. Yakni, di saat dilanda ketegangan jelang perang Badar, pertempuran pertama yang sangat menentukan masa depan umat Islam sedunia.
Sebagaimana yang diriwayatkan Al Bukhari, sebelumnya Rasulullah berdoa, "Ya Allah, hamba memohon kepada Engkau akan janji dan perjanjian Engkau. Ya Allah, jika Engkau berkehendak (membuat hamba kalah), Engkau tidak akan disembah setelah hari (perang) ini."
Secara narasi, Abu Bakar benar. Doa Rasul itu secara awam akan gampang dipahami bermakna mendesak, bahkan mengancam. Namun, selebihnya ia juga maklum, kalam yang dipanjatkan panutannya itu sudah barang tentu punya arti yang lebih mendalam, dan tak mudah dimengerti sembarang orang.
Doa itu cuma layak diucap Nabi, juga terbatas di lembah Badar. Belum ditemukan lagi kontekstualisasi yang pas betul secara subyek dan obyek di era kekinian. Terlebih, jika digunakan hanya untuk urusan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan dunia perpolitikan.
Pesta harus menggembirakan
Hebatnya Indonesia, kontestasi politik lima tahunan punya julukan menyenangkan. Sejak puluhan tahun lalu, pemilihan umum (Pemilu) disebut "pesta demokrasi". Dalam arti, sebabak perayaan hak pilih yang diupayakan tetap dalam semangat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Jargon pesta demokrasi pertama kali muncul setahun sebelum Pemilu 1982 dihelat. Ketika itu, Presiden Soeharto meminta bangsa Indonesia belajar dari masa lalu. Kata dia, beda pilihan boleh, tetapi haram untuk mengarah pada ancaman perpecahan.
"Pemilu harus dirasakan sebagai pesta poranya demokrasi, sebagai penggunaan hak demokrasi yang bertanggung jawab dan sama sekali tidak berubah menjadi sesuatu yang menegangkan dan mencekam," kata Soeharto, sebagaimana dinukil dari Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983 (2003).
Di sisi lain, Pemilu adalah salah satu media untuk merayakan perbedaan. Sebab, Pemilu adalah instrumen politik untuk menjaga dan merawat kebinekaan yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Termasuk, perbedaan pandangan dan gagasan untuk menentukan masa depan bangsa menjadi lebih baik.
Rel sejati Pemilu ini sebagaimana pernah ditulis Direktur Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Fajlurrahman Jurdi. Dalam buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum (2018) ia memaparkan, melalui Pemilu, suksesi kepemimpinan mestinya dapat berjalan dengan baik. Rakyat bisa memilih pemimpin mereka dengan bebas, dan tidak ada lagi istilah diskriminasi dalam proses pemilihan.
"Dalam hal ini, pemimpin yang dipilih adalah orang-orang yang sama visi-misi dan tujuan sesuai kehendak pemilih dengan tanpa merasa bahwa pilihannya itu tidak diapresiasi," tulis dia.
Fajlurrahman juga mencatat, Pemilu di negara demokrasi harusnya dapat menjamin kebebasan individu berdasarkan atas hukum yang berlaku. Dengan jaminan itu, Bhineka Tunggal Ika, prinsip hidup "berbeda tapi tetap satu" bisa ditaati dan dihormati semua kalangan.
Pasalnya, belakangan ini persaingan politik tak jarang justru melahirkan polarisasi yang tajam, ancaman perpecahan, bahkan permusuhan berlebihan. Boleh jadi, salah satunya adalah semangat demokrasi kebinekaan sudah tak lagi diagungkan. Bukti paling gampang ialah masyhurnya politisasi berdasarkan latar belakang kesukuan, terlebih agama.
Baca: Puisi Neno Warisman Dinilai Berbahaya
Politisasi agama
Pada pertengahan 2018, Media Survei Nasional (Median) merilis hasil survei peta kompetisi jelang Pilpres 2019. Survei yang mengambil 1.200 responden menggunakan teknik random sampling itu menyebut, sebanyak 43,8% masyarakat Indonesia menjadikan agama sebagai identitas paling kuat dalam menentukan pilihan politik. Terlebih, dalam menghadapi Pemilu 2019.
Setelah agama, identitas yang kerap dimunculkan berikutnya adalah kesukuan sebanyak 23,4%, lalu identitas nasional (22,1%), identitas regional (9,3%); serta identitas lainnya sebesar 1,5(%).
Apa penyebabnya?Dalam simpulannya dikatakan, publik lebih suka urusan agama dan politik tidak dipisahkan.
Politisasi agama digemari karena ia merupakan cara yang dianggap paling praktis, murah, dan gampang untuk merebut emosi dan simpati rakyat. Meskipun secara kualitas dan rasionalitas amat diragukan.
Kandidat yang didukung juga tidak perlu tampak memiliki komitmen dan terobosan. Yang penting, didukung tokoh-tokoh agama yang siap menjadikan ayat dan fatwa untuk turut dimainkan dalam kepentingan politik, maka ia berharap bisa dengan mudah terpilih. Lebih-lebih, bagi mereka yang piawai mencitrakan diri sebagai penganut agama yang taat.
Selama ini regulasi mengenai politisasi isu yang berkaitan dengan agama, suku, ras, golongan (SARA) diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 menggariskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina sisi SARA calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain. Mereka diharamkan pula menghasut dan mengadu domba.
Beleid tersebut dinilai tidak cukup untuk menjadi tameng menindak politisasi SARA, terutama politisasi agama. Hal itu disebabkan tidak adanya kriteria yang jelas dan tegas, juga belum ada definisi paten tentang kalimat politisasi agama.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga sepakat bahwa UU Pemilu belum secara detail mengadopsi pengertian politisasi isu SARA. Perludem mengatakan, aturan tentang politisasi SARA mestinya bisa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau di UU Pemilu tidak dijabarkan detail ya. Cuma misalnya larangan kampanye yang berkaitan dengan SARA," kata Peneliti Perludem Khoirunnisa Agustyati.
Khoirunnisa mengatakan, aturan isu SARA tidak cukup jika hanya mencakup soal larangan penggunaan isu tersebut dalam kampanye. Definisi politisasi SARA dalam aturan itu harus jelas agar isu itu tak disalahgunakan dan berimbas pada ancaman perpecahan di masyarakat.
Hari ini, politisasi agama saja rupanya belum dianggap tidak cukup. Ada sebagian kelompok yang tampak berusaha menaikkan level ke babak yang lebih ekstrem, yakni memprovokasi sekaligus menyeret masyarakat untuk memahami kontestasi politik setara kondisi perang antaragama.
Puisi doa bernuansa mengancam yang viral belakangan, misalnya, sudah pasti tidak bisa dibenarkan. Meski klarifikasi bahwa doa itu tidak punya hubungan sama sekali dengan urusan Pilpres 2019, namun aktor, atmosfer, waktu, tempat, serta momentum yang ada cukup repot untuk dibantah.
Alhasil, sekali lagi, doa Nabi di Badar bukan sesumbar yang mengancam. Tentu, ia akan turun ke pangkat paling rendah jika dibacakan orang secara suka-suka.
(SBH)
https://ift.tt/2tDlpo4
February 25, 2019 at 07:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pilpres Bukan Perang Badar"
Post a Comment