Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pelaku penganiayaan dua pegawainya segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Lembaga Antirasuah justru lebih menghormati pelaku yang mau menyerahkan diri, terpenting mengakui perbuatannya di Hotel Borobudur, Jakarta.
"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada pegawai KPK agar menyerahkan diri pada polisi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamia, 7 Februari 2019.
Baca: Penganiaya Pegawai KPK Diburu
Lembaga Antirasuah juga mengingatkan kepada atasan atau pimpinan pelaku penyerangan mengarahkan anak buahnya untuk patuh terhadap proses hukum. Peran pimpinan penting agar proses hukum di tanah air dihormati semua pihak.
"Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," kata dia.
Polisi sendiri telah menemukan titik terang dari kasus penganiayaan ini. Bahkan, pihak Polda telah meningkatkan status kasus ini ke tahap ke penyidikan.
Febri mengatakan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan ini berdasarkan sejumlah bukti yang sudah dikantongi kepolisian, di antaranya bukti medis berupa hasil visum dan rekam medis pegawai KPK yang menjadi korban penganiayaan. Pihak kepolisian tinggal mencari pelaku penganiayaan.
"Kalau sudah di penyidikan tentu yang dilakukan adalah mencari tersangkanya dan ini sekaligus memperkuat dugaan adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK tersebut," pungkasnya.
Baca: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik ke Penyidikan
(LDS)
http://bit.ly/2MTGQtD
February 07, 2019 at 11:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penganiaya Pegawai KPK Diminta Menyerahkan Diri"
Post a Comment