OJK: 635 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ditutup
13 Februari 2019 17:30 WIB
0
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menyatakan total 635 aplikasi pinjaman online ilegal sudah ditutup. OJK telah bekerja sama dengan Kemenminfo, Bank Indonesia Asosiasi Fintech Indonesia dan Bareskrim Polri untuk mempersempit ruang gerak fintech ilegal di Indonesia.
http://bit.ly/2SKNlVb
February 13, 2019 at 05:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK: 635 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ditutup"
Post a Comment