Illustrasi. Dok : AFP.
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat luas agar dapat lebih berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang tersebar di tengah perkembangan teknologi saat ini yang demikian pesat.
Hal itu berkaitan dengan adanya sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan kasus pinjaman online yang berujung petaka. Kebanyakan mereka melapor adalah korban dari fintech yang tak berizin resmi dari OJK.
"Kita harus bisa menghadapi perkembangan teknologi 4.0. Kalau melihat ada iklan atau informasi online, lihat apakah betul itu peminjaman online resmi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 19 Februari 2019.
Argo menyatakan, masyarakat harus secara aktif mengecek aplikasi pinjaman online banyak beredar di masyarakat luas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan untuk melakukan peminjaman.
"Kami minta masyarakat harus arif. Jangan sampai terpengaruh betul kalau belum paham. Jangan sampai kata orang, cuma tidak paham," ujar Argo.
(SAW)
http://bit.ly/2GLPWrz
February 19, 2019 at 03:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masyarakat Diimbau Hindari Fintech Tak Berizin"
Post a Comment