MA Tolak Kasasi Bos First Travel
11 Februari 2019 22:14 WIB
0
Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Dengan ditolaknya kasasi ini maka putusan pengadilan negeri Depok yang menghukum 20 tahun penjara bagi Andika dan Anniesa serta pengalihan aset First Travel tetap berlaku.
VIDEO TOPIK TERKAIT IBADAH UMRAH
-
03 Agustus 2018 15:05
0
-
28 Juli 2018 08:28
0
-
19 Juli 2018 17:48
0
http://bit.ly/2RQmHFT
February 11, 2019 at 10:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Tolak Kasasi Bos First Travel"
Post a Comment