Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam praktik peretasan terhadap situs cekfakta.com. Tindakan itu disebut sebagai sebagai upaya mendukung penyebaran berita hoaks.
"Mendesak kepolisian segera menyelidiki dan mengusut tuntas peretas," kata Gading YD dari LBH Pers, melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Februari 2019.
Menurutnya, proses hukum sangat berdasar mengingat tindakan peretasan diatur dalam Pasal 33 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
"Peretasan di dalam UU ITE merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman pidana penjara," kata Gading.
LBH Pers mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pemberantasan hoaks sebagaimana dilakukan koalisi media yang tergabung dalam cekfakta.com.Pasal 33 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Situs kolaborasi antarmedia arus utama, cekfakta.com, menjadi korban peretasan pada Selasa, 19 Februari 2019 malam. Dampaknya, wajah situs berubah dan pengunjung terlempar ke salah satu alamat video hantu di situs berbagi video, Youtube.com. Keseluruhan link berita yang dipublikasi pun tidak bisa dibuka.
Baca: Situs Cekfakta.com Diretas
Peretasan juga mengakibatkan sistem dalam cekfakta.com menjadi terganggu dan tidak bekerja. Hal tersebut dapat dilihat dari link-link pemberitaan yang tidak dapat dibuka dan media koalisi menjadi tidak dapat mengelola situs. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk mengetahui hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh media koalisi.
Peretasan terjadi tak lama setelah situs ini melakukan uji fakta atas pernyataan calon presiden pada debat kedua Pemilihan Presiden 2019 pada Minggu, 17 Februari.
Cekfakta.com merupakan situs yang dibuat berdasarkan kolaborasi antarmedia arus utama dalam rangka melawan berita bohong atau hoaks yang beredar. Kerja-kerjanya dilakukan dengan cara memeriksa informasi bohong yang beredar di masyarakat, khususnya media sosial.
Pemeriksaan informasi dilakukan oleh puluhan media yang tergabung koalisi cekfakta.com melalui kerja-kerja jurnalistik.
(UWA)
https://ift.tt/2TU5ywU
February 20, 2019 at 02:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LBH Pers Kecam Peretasan Situs Cekfakta.com"
Post a Comment