Search

Kritisi Alih Fungsi Panti, Mensos Minta Pemda Tetap Layani Penyandang Disabilitas

Bandung: Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengkritisi alih fungsi panti milik Kementerian Sosial (Kemensos)  yang diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda). Alih fungsi tersebut membuat layanan dasar menjadi tidak terpenuhi. 

"Kami minta pemda tetap punya kepekaan untuk memenuhi layanan dasar bagi penyandang disabilitas," kata Mensos, di sela kegiatan Penyaluran Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara di Wilayah Jawa Barat, di Bandung, Rabu, 13 Februari 2019.

Masalah alih fungsi ini sudah disinggung Mensos dalam kesempatan di Bogor, beberapa waktu lalu. Dan pada kesempatan ini Mensos kembali membicarakan persoalan tersebut karena ada unjuk rasa para penyandang disabilitas sensorik netra. Mereka menuntut pencabutan Permensos Nomor 18 Tahun 2018.

Penyerahan panti disabilitas kepada pemda sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu isinya mengatur bahwa layanan dasar untuk penyandang disabilitas dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

Kemensos sudah menyerahkan 120 panti yang awalnya dikelola Kemensos kepada pemda. Dengan langkah ini, panti-panti tersebut sudah menjadi kewenangan dan aset pemda sepenuhnya.

“Namun kemudian setelah berada di tangan pemda, kami sayangkan, panti itu dialihfungsikan. Ada yang menjadi GOR (gedung olahraga), ada yang menjadi kantor dinas di daerah, ada juga yang menjadi rumah sakit,” kata Mensos Agus Gumiwang.

Panti yang beralih fungsi tersebut bermacam-macam. Ada panti untuk anak, lansia, penyandang disabilitas, dan  lainnya. "Ada beberapa daerah di luar Jawa yang alih fungsi, tapi sudah bagus,  termasuk Jawa Barat relatif bagus,” ujar Mensos Agus Gumiwang.

Mensos Agus Gumiwang menilai, alih fungsi panti sangat berhubungan dengan pelayanan terhadap kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) di daerah. “Akhirnya, layanan dasar terhadap PMKS menjadi tidak berjalan,” katanya.

Sementara, balai di bawah Kemensos bertugas memberikan layanan lanjut. Keadaan inilah yang disebut Mensos Agus Gumiwang, adanya gap.

Tugas balai memberikan layanan lanjut dituangkan dalam Permensos Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Di balai-balai regional Kemensos, sesuai sebutannya sebagai layanan lanjut, maka balai memberikan layanan setelah penyandang disabilitas mendapat layanan dasar di panti milik daerah. 

Menurut Mensos, permensos ini disusun untuk mempertegas perbedaan balai milik Kemensos dengan panti milik daerah, sehingga tidak semuanya diserahkan kepada pemda,  yakni dengan cara mengubah struktur melalui regulasi, meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsinya sebagai pelaksana rehabilitasi sosial lanjut.

"Ada sekitar 39 panti, kami ubah strukturnya menjadi balai, sehingga kami tidak serahkan  kepada pemda,” kata Mensos Agus Gumiwang.

Dengan melihat kondisi saat ini, Mensos berharap ada kepekaan di tingkat pemda untuk tetap memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat penyandang disabilitas. 

Menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat Kemensos akan mengambil sikap. “Kami akan menyurati Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah mengembalikan dan memaksimalkan kembali fungsi panti untuk melayani PMKS,” kata Mensos Agus Gumiwang.

(ROS)


Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GuYZ0P

February 14, 2019 at 12:25PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kritisi Alih Fungsi Panti, Mensos Minta Pemda Tetap Layani Penyandang Disabilitas"

Post a Comment

Powered by Blogger.