Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan debat publik Pilpres 2019 tak bisa diselenggarakan tanpa tim panelis. Kehadiran panelis wajib sesuai amanah peraturan berlaku.
"(Panelis) Itu perintah undang-undang. KPU dibayar negara untuk melaksanakan undang-undang," tegas Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2019.
Wahyu mengatakan mekaniseme debat termaktub dalam undang-undang. UU mengatur pula soal pembuat materi debat yang merupakan panelis.Baca: Kubu Prabowo Diminta Tak Mendelegitimasi KPU
Usulan mengenai debat tanpa tim panelis dilontarkan Dewan Pertimbangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon. Fadli menilai pertanyaan yang disusun tim panelis kerap 'dicanggihkan' padahal tidak penting. Fadli lebih menyarankan pertanyaan langsung diajukan paslon.
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno juga melontarkan usulan serupa. Sandi berpendapat tak semua masyarakat mengerti pertanyaan yang disusun tim panelis.
Baca: Fadli Zon Minta KPU Evaluasi Pendukung Paslon di Debat
Wahyu menegaskan pihaknya menghargai semua catatan dan masukan terkait debat. Namun KPU juga tetap harus berpedoman pada regulasi yang ada.
"Ya tentu (usulan itu) kita dengar. Tapi bisa dibayangkan kalau kemudian tidak ada panelis, lalu siapa yang buat materi soal? Itu pertama. Kedua dalam undang-undang dijelaskan dalam debat itu ada satu unsur yang namanya pembuat materi. Itu perintah undang-undang," beber dia.
(OJE)
https://ift.tt/2GPgS9E
February 20, 2019 at 11:51AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Panelis Debat Perintah UU"
Post a Comment