Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah menerima surat suara Pemilu 2019. Namun, jumlah yang sudah diterima masih kurang. Masing-masing surat suara Pemilu presiden, DPR RI, dan DPR Provinsi sebanyak 1.355 lembar.
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan, surat suara Pemilu 2019 diterima dalam beberapa tahap. Selain surat suara Pemilu presiden, DPR RI, dan DPR Provinsi, surat suara Pemilu DPRD di tiap-tiap daerah pemilihan (Dapil) juga masih kurang.
"Alat bantu bagi pemilih difabel juga belum kami terima," kata Subchan, Jumat, 22 Februari 2019.Surat suara Pemilu presiden, DPR RI, dan DPR Provinsi yang sudah diterima masing-masing 894.020 lembar. Sementara surat suara Pemilu DPRD Kabupaten yang sudah diterima untuk Dapil I sebanyak 203.544, Dapil II 183.848, Dapil III 151.577, Dapil IV 184.895, dan Dapil V sebanyak 170.159 lembar.
"Kekurangan untuk Dapil I sebanyak 317 lembar, Dapil II kurang 269 lembar, Dapil III masih kurang 256 lembar. Lalu Dapil IV dan V masing-masing kurang 288 dan 222 lembar," jelas Subchan.
Kekurangan surat suara akan segera disampaikan kepada KPU RI untuk dapat dipenuhi. Kebutuhan surat suara untuk tiap jenis pemilihan adalah 895.375 lembar. Jumlah tersebut sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen dari DPT per tempat pemungutan suara (TPS).
"Nanti kami sampaikan setelah proses sortir selesai sekaligus untuk meminta ganti surat suara yang rusak," kata Subchan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, mulai melipat surat suara Pemilu 2019 sejak Senin, 18 Februari 2019. Sampai Kamis, 22 Februari 2019, jumlah surat suara yang sudah dilipat mencapai 190.137 lembar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 lembar surat suara dinyatakan rusak.
"Surat suara yang rusak itu karena sobek sebanyak 60 lembar, kusut 151 lembar, potongan tidak rapi 5 lembar, dan cetak polos atau tembus 6 lembar," pungkas Subchan.
(DEN)
https://ift.tt/2GFpq3B
February 22, 2019 at 03:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Jepara Kekurangan Surat Suara"
Post a Comment