Search

Kemenhub Tegaskan Pemerintah Tak Atur Tarif Kargo

Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan pemerintah tidak mengatur tarif kargo sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

"Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara," kata Polana, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

Namun, Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan pemangku kepantingan terkait, yakni Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (Alfi) pada 23 Januari 2019 yang lalu dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Selain itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan para para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) dan Alfi untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut.

"Saya juga mengimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif," pungkasnya.

(ABD)


Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2tdkAC6

February 08, 2019 at 02:02PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenhub Tegaskan Pemerintah Tak Atur Tarif Kargo"

Post a Comment

Powered by Blogger.