Search

Kemenaker Soroti Diskriminasi Perempuan di Tempat Kerja

Semarang: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti kesenjangan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja. Permasalahan dinilai disebabkan oleh stigma perempuan adalah sumber penghasilan kedua di masyarakat.

"Kesenjangan dan diskriminasi tersebut mengakibatkan terhambatnya potensi pembangunan negara, ekonomi, dan perusahaan. Padahal kontribusi perempuan memberikan manfaat yang besar bagi  ekonomi, keluarga, dan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang, saat membuka Forum Dialog Ketenagakerjaan bertajuk Future of Work and Equal Employment Opportunity (EEO), di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 26 Februari 2019.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan. Selain itu, pemerintah menyusun panduan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia.

"Kemenaker juga telah menandatangani nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dengan kementerian terkait," ujar Haiyani.

Saat ini, International Labour Organization (ILO) sedang menyusun instrumen standar ketenagakerjaan internasional berupa konvensi yang dilengkapi rekomendasi tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

"Penyusunan rancangan konvensi dan rekomendasi dilaksanakan dalam proses double discussion. Pembahasan pertama dilaksanakan pada pertemuan 107th International Labour Conference (ILC ke 107) 2018 dan pembahasan kedua akan dilaksanakan pada pertemuan ILC ke 108 pada bulan Juni 2019," kata Haiyani.

Selain membahas diskriminasi perempuan di tempat kerja, Forum Dialog Ketenagakerjaan juga membahas perkembangan ekonomi digital pada era revolusi industri 4.0. Pada era ini, pekerjaan lama akan hilang dan melahirkan sejumlah pekerjaan baru berbasis teknologi informasi. 

Pekerjaan baru memiliki karakter skill yang berbeda dari pekerjaan lama. "Pekerjaan baru berarti skill baru. Untuk mengantisipasi kebutuhan akan skill baru, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program. Salah satunya pelatihan kerja berbasis kompetensi yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan kebutuhan industri kekinian," kata Haiyani.

Revolusi industri 4.0, kata Haiyani, juga mengubah relasi industri atau hubungan industrial. Dari semula bentuknya terikat menjadi kemitraan.

"Sebagai contoh hubungan kerja kemitraan adalah di industri transportasi online. Mereka tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan dan waktu kerjanya juga fleksibel," ucapnya. 

(ROS)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ExWtEz

February 26, 2019 at 07:39PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenaker Soroti Diskriminasi Perempuan di Tempat Kerja"

Post a Comment

Powered by Blogger.