Tiongkok (AFP : Mark Ralston).
Jakarta: Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga Februari 2019 ada sebanyak 635 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sementara yang sudah terdaftar sebanyak 99, dan yang berizin baru satu perusahaan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan dari 635 fintech ilegal, kebanyakan berada di bawah developer Tiongkok. Namun Tongam tak menyebut secara detail jumlah developer Tiongkok yang mengoperasikan fintech ilegal di Indonesia.
"Kalau kita lihat dari developer-nya, dari URL (Uniform Resource Locator)-nya itu tujuh persen dari Tiongkok. Kemudian ada beberapa dari luar negeri seperti dari Rusia dan Korea," ungkap Tongam dalam media briefing di kantor OJK Gedung Soemitro, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Hal ini menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi. Apalagi operasional mereka dilakukan secara virtual sehingga menyulitkan Satgas Waspada Investasi untuk menelusuri lebih jauh. "Kita enggak tahu dimana servernya. Akan kita ketahui data-data ini kalau masuk ke penyidikan di kepolisian," ungkap dia.
Tongam mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman di fintech legal yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Selain menerapkan bunga yang tinggi, fintech ilegal kerap menagih utang nasabahnya secara paksa.
"Dengan adanya fintech-fintech ilegal ini tentu sangat merugikan masyarakat. Rata-rata bunga tinggi karena merka bukan untuk menyejahterakan rakyat, tujuannya hanya untuk mencari keuntungan karena bunga yang mencekik," pungkas Tongam.
(SAW)
http://bit.ly/2BAkfxN
February 13, 2019 at 07:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fintech Ilegal Mayoritas Berasal dari Tiongkok"
Post a Comment