Ilustrasi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018. Foto: Medcom.id/ Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra bernama Zuhdi Mamduhi tiga kali mangkir panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur. Zuhdi sedianya hendak diminta klarifikasi terkait kasus bagi-bagi kalender di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Kita sudah mengundang klarifikasi tiga kali, namun tidak ada konfirmasi kehadiran," kata Anggota Bawaslu Jaktim Ahmad Syarifudin kepada Medcom.id, Kamis, 7 Februari 2019.
Syarifudin mengatakan, Bawaslu Jaktim tak mendapati penjelasan terkait ketidakhadiran caleg Gerindra itu untuk menjalani pemeriksaan. Bawaslu juga tidak punya wewenang menjemput paksa Zuhdi. Menurutnya, kasus tetap akan diproses meskipun belum ada keterangan dari Zuhdi."Kita hanya bersurat kalau pun mereka tidak datang ini ada proses in absentia, datang ataupun tidak datang, proses tetap berjalan," ujarnya.
Baca: Bagikan Kalender di Sekolah Kader Gerindra Dilaporkan
Syarifudin menegaskan, Bawaslu Jaktim belum memutuskan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret caleg Gerindra itu. Bawaslu akan melimpahkan kasus itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), besok.
Caleh Gerindra Zuhdi Mamduhi diduga melanggar aturan kampanye lantaran membagikan kalender di sekolah. Pembagian kalender dilakukan saat kegiatan penerimaan rapor siswa. Jika terbukti, Zuhdi Mamduhi melanggar Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu menjelaskan mengenai larangan kampanye.
(LDS)
http://bit.ly/2WNsFel
February 07, 2019 at 06:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Caleg Gerindra 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Bawaslu"
Post a Comment