14 Februari 2019 15:14 WIB Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memvonis anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
SEE THROUGH CAMERA
MORENEWS
14 Februari 2019 15:16 WIB
Jakarta: Stasiun layang MRT Jakarta yakni Stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, Cipet ...
#Proyek MRT
NEWS
14 Februari 2019 12:23 WIB
Pekanbaru: Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBSKDA) Provinsi ...
#satwa langka
NEWS
14 Februari 2019 10:38 WIB
Sidoarjo: Puluhan rumah warga di Desa Randegan, Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim r ...
#puting beliung
SEE THROUGH CAMERA
http://foto.metrotvnews.com/view/2019/02/14/987922/anggota-dprd-sumut-tiaisah-ritonga-divonis-4-tahun-penjara
February 14, 2019 at 03:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment